11 Februari 2008
Menurut temuan KPK, Ketua Tim Penyelidik BLBI II (BDNI) Jaksa Urip Tri Gunawan menghubungi (via telepon) Artalyta Suryani alias Ayin dan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sudah aman. Berikut petikan rekaman percakapan Urip dan Ayin, 11 Februari 2008:
Urip: “Beritanya aman. Tenang saja.”
Ayin:”Awas itu jangan keceplosan.”
Urip: “Angkanya enggak disebut bos... Begini lho bos. Nanti begini lho bos, saya kan ikut ngomong, berdasarkan penyelidikan itu kan memeriksa narasumber ini narasumber ini, berdasarkan itu tidak ditemukan bahwa ini sesuai dengan peraturan ini ini ini... dan itu benar semua.”
25 Februari 2008
Menurut temuan KPK, Artalyta Suryani alias Ayin meminta Jaksa Urip agar laporan akhir Tim Penyelidik BLBI II tidak mengarah kepada penanganan perdata dan tidak ekstrim meminta Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti laporan dari tim atas permintaan tersebut. Jaksa Urip menyanggupinya.
27 Februari 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan menyampaikan kesimpulan akhir dari laporan penyelidikan Tim BLBI II yang bersifat rahasia kepada Artalya Suryani alias Ayin. Atas penyampaian tersebut, Ayin mengatakan bahwa uang sebesar Rp 6 M telah tersedia dan disetujui oleh Itjih Nursalim (Istri bekas big boss BDNI Syamsul Nursalim). Berikut petikan rekaman Urip dan Ayin, 27 Februari 2008:
Ayin: “Halo? Sudah beres?”
Urip: “Sip. Sudah beres. Pokoknya nggak ada macam-macam.”
Ayin: “Pokoknya ini Minggu (2 Maret 2008), aku sudah ada. Aku sudah siap.”(maksudnya adalah dana sebesar US$ 660 ribu itu).
Urip: “Garuk-garuk ya? Aku kan garuk-garuk tangan ini.”
Ayin: ”Garuk-garuk tangan?”
Urip: ”Ngerti toh?”
Ayin: ”Oh iya..”
Urip: ”Pokoknya tenang aja, aman sekali pokoknya.”
Ayin: ”Ya udah ini jangan terlalu lama, barang itu di rumahku kelamaan, dibrankasku.”
Urip: ”Aku kan juga mengamankan dokumen-dokumen itu semua nanti ya itu kan. Yangex-ex kemarin itu harus tak amankan semua. Jangan sampai muncul kemana-mana. Tapi sesuai aku bilang kemaren nggak ini?”
Ayin: ”Yang bilang kemarin berapa? Kan enam.”
Urip: ”Belum bonusnya ya? Aku garuk-garuk kepala itu?”Ayin: ”Aku udah komit, aku udah putus bicara itu sama ibu.”
Urip: ”Gitu ya…tambahi dikitlah…”
29 Februari 2008
Sebelum pengumuman Kejagung soal hasil temuan tim penyelidikan kasus BLBI II, Jaksa Urip menghubungi kembali Artalyta Suryani. Dalam pembicaraan melalui telepon, Jaksa Urip menyampaikan kepada Ayin bahwa laporan akhir Tim sudah sesuai dengan permintaan Ayin dan tinggal menunggu diumumkan kepada publik. Dalam pembicaraan telepon juga disepakati penyerahan uang kepada Jaksa Urip akan dilakukan pada hari Minggu (2 Maret 2008). Berikut petikan rekaman Ayin & Urip:
Urip:” Beres. Sip!! Tinggal dengerin press release.”
Ayin:”Bahasanya dah diatur?”
Urip: ” Sip buanget pokoke. Sesuai dengan sip!. Sip bianget pokoke! Enggak nyinggung macem-macem, sip biaaaanget pokoke. Garuk-Garuk tangan ya?”
Ayin: ”Apa? Garuk-garuk tangan?”
Urip: ”Saya garuk-garuk tangan iki, lh. Wiiiiss sip tenan iki lho. Lha, yo, saya garuk-garuk tangan. Ngerti to?”
Ayin: ”Ngertiiii”
29 Februari 2008
Tim Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan pada Pidsus M. Salim dan jajaran tim penyelidik BLBI II mengumumkan hasil temuan penyelidikan BLBI yang ditetapkan tidak mengandung unsur pidana sehingga kasus dihentikan dan diajukan pada penyelesaian secara perdata.
29 Februari 2008
Jampidus Kemas Yahya Rahman menghubungi lewat telepon Artalyta Suryani alias Ayin, meminta komentar tentang pengumuman hasil temuan tim penyelidikan BLBI Kejaksaan Agung. Berikut petikan rekaman Kemas Yahya Rahman & Ayin:
Ayin: “Halo.”
Kemas: “Halo...”
Ayin: “Ya, siap.”
Kemas: “Sudah dengar pernyataan saya? Hehehe....”
Ayin: “Good, very good.”
Kemas: “Jadi tugas saya sudah selesai...”
Ayin: “Siap, tinggal…”
Kemas: “Sudah jelas itu gamblang. Tidak ada permasalahan lagi.”
Ayin: “Bagus itu.”
Kemas: “Tapi saya dicaci maki. Sudah baca Rakyat Merdeka?”
Ayin: “Aaah Rakyat Merdeka nggak usah dibaca”.
Kemas: “Bukan, saya mau dicopot hahaha. Jadi gitu ya…”
Ayin: “Sama ini Bang, saya mau informasikan”.
Kemas:”Yang mana?”
Ayin: “Masalah si Joker.”
Kemas: “Ooooo nanti, nanti, nanti.”
Ayin: “Nggak, itu kan saya perlu jelasin, Bang.”
Kemas: “Nanti, nanti, tenang saja.”
Ayin: “Selasa saya kesitu ya…”
Kemas: “Nggak usah, gampang itu, nanti, nanti. Saya sudah bicarakan dan sudahpesan dari sana. Kita….”
Ayin: “Iya sudah.”
Kemas: “Sudah sampai itu”.
Ayin: “Tapi begini Bang…”
Kemas: “Jadi begini, ini sudah telanjur kita umumkan. Ada alasan lain, nanti dalam perencanaan.”
2 Maret 2008
Sekitar pukul 12.21 WIB, Artalya Suryani alias Ayin menghubungi Jaksa Urip Tri Gunawan dan menyampaikan agar Jaksa Urip datang ke rumah di Jl Terusan Hang Lekir WG No.9 Simprug. Di rumah itulah Jaksa Urip menerima uang USD 660 ribu dari Ayin, yang tersimpan dalam 1 kardus berwarna putih biru bertuliskan Ades.
Sebelum sampai rumah tersebut, Jaksa Urip sempat menelpon Ayin menanyakan alamat.
Urip: ”Jalan apa?”
Ayin: ”Terusan Hang Lekir. Kawasan Simprug WG9. WG nomor sembilan. Rumahnya itu di huk, yang gede tinggi itu.”
Urip: ”Nomor mobil DK 1832. Halo ibu, saya sudah di depan rumah ini.”
Ayin: ”Ooo klakson aja klakson.”
Keluar dari rumah tersebut, Jaksa Urip Tri Gunawan dibekuk tim penyidik KPK dan digelandang ke kantor KPK Kuningan Jakarta.
Lakon Urip & Ayin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mana postingan ttg amerika?
kok aku gak nemu ya?
ayu e mas, ada foto bugilnya engga.
bjork2-p