SKANDAL DANA BI (4)

Anwar OK, Anwar Lapor KPK

17 Maret 2003
Mantan direksi BI yaitu Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Sutopo mengajukan penggantian dana operasional dan konsultadi hukum selama proses hukum sejak 1997 sampai Maret 1997

20 Maret 2003
Rapat Dewan Gubernur yang diteken Syahril Sabirin, Anwar Nasution, Miranda S Goeltom, Maulana Ibrahim, Bun Bunan Hutapea dan Maman Sumantrri, serta Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong memutuskan memberikan dana masing-masing RP 5 milyar kepada tiga mantan direksi BI Hendro Budiyanto, Heru Seopraptomo dan Paul Sutopo.



3 Juni 2003
Rapat Dewan Gubernur memutuskan agar Dewan Pengawas YPPI diminta menyisihkan dana Rp 100 Milyar dan menunjuk Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Bun Bunan Hutapea untuk membicarakan keputusan rapat dengan Pengurus Yayasan.

27 Juni 2003
Catatan biro Hukum Rusli Simanjuntak dan Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong kepada Aulia Pohan dan Maman Sumantri, yang isinya menindaklanjuti keputusan rapat Dewan Gubernur perihal penyisihan dana YPPI sebesar Rp 100 M dan mengajukan penarikan dana sebesar Rp 7,5 M dari alokasi dana tahap pertama sebesar Rp 50 M. Surat permohonan ini diparaf dan disetujui oleh Aulia Pohan dan Maman Sumantri.

22 Juli 2003
Rapat Dewan Gubernur yang diteken oleh Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, R Maulana Ibrahim, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin dan direktorat hukum Roswita Roza, Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan direktorat pengawasan intern Puwantari Budiman memutuskan realisasi penyisihan dana YPPI sebesar Rp 71,5 M. Dibentuk pula pengurus Program Sosial Kemasyarakatan dengan koordinator Aulia Pohan dan Maman Soemantri, Ketua Rusli Simanjuntak dan wakil ketua Oey Hoey Tiong.

27 Juni 2003, 2 Juli 2003, 23 Juli 2003, 17 September 2003 dan 4 Desember 2003
Periode pencairan dana kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang diduga diserahkan Rusli Simanjuntak kepada Ketua sub komisi perbankan Anthony Zedra Abidin.

7 Juli 2003, 10 Juli 2003, 13 Agustus 2003 dan 29 Agustus 2003
Penyerahan dana bantuan hukum berupa cek sebesar Rp 68,5 M oleh ketua YPPI Baridjussalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Sari kepada Oey Hoey Tiong.

1 Juni 2006
Ketua BPK Anwar Nasution, Auditor Utama BPK Sukoyo bertemu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Direktur Pengawasan Intern Lukman Boenjamin di kantor BI jam 11.00.

Pokok-pokok yang disampaikan Burhanuddin Abdullah:
a. Penyelesaian dana YPPI, BI telah melakukan langkah penyelesaian dalam bentuk pemberian kompensasi kepada YPPI untuk menggunakan tanah milik BI dalam bentuk hak pinjam.
b. Bila perlu, BI akan meminta para mantan direksi BI yang menggunakan dana YPPI untuk membuat surat pengakuan utang. Burhanuddin meminta pendapat BPK apakah langkah ini dapat diterima oleh Ketua BPK)

Pokok-pokok yang disampaikan Anwar Nasution (Ketua BPK):
a. Disebutkan BPK pernah menanyakan masalah penyelesaian penggunaan dana YPPI kepada Rusli Simanjuntak, Oey Hoey Tiong dan Aulia Pohan
b. Penyelesaian harus dapat diterima dari sudut pandang hukum dan kaidah-kaidah akuntansi sehingga penyelesaiannya akan aman.

Pokok-Pokok yang disampaikan Lukman Boenjamin:
a. Penyelesaian secara akuntansi sulit, karena menyangkut neraca YPPI tahun-tahun sebelumnya. Apabila itu dilakukan maka seluruh neraca YPPI harus dikoreksi ulang.
b. Penyelesaian satu-satunya yang dapat dilakukan harus berupa keputusan atau kebijakan Ketua BPK. Cara penyelesaian ini sudah dibicarakan dengan para auditor BPK.

Pokok-pokok yang disampaikan Sukoyo:
a. Membenarkah penyelesaian secara akuntansi sulit ditempuh karena laporan keuangan YPPI harus re-state, sehingga implikasinya akan luas sekali antara lain harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Ham serta perpajakan. Padahal pada neraca YPPI penggunaan dana YPPI ini sudah tidak tercatat.

Konklusi dari Pembicaraan:
a. Anwar Nasution mengemukakan bahwa masalah ini sudah terlalu lama, Apabila usulan penyelesaian itu terbaik maka dia menyatakan dapat menerima.
b. Burhanuddin Abdullah menegaskan kembali dengan adanya statement dari Ketua BPK tersebut maka masalah YPPI dianggap selesai. Selanjutnya Lukman Boenjamin diminta mendorong penyelesaian antara BI dengan YPPI.

14 November 2006
Ketua BPK Anwar Nasution mengirimkan surat laporan ke KPK Nomor 115/I-IV/11/2006 yang dalam surat itu BPK menyimpulkan adanya temuan penggunaan dana YPPI sebesar Rp 68,5 M untuk pemberian bantuan hukum para mantan direksi BI.

Comments :

0 komentar to “SKANDAL DANA BI (4)”