SUARA HERNANI SIRIKIT

Analisis Anda mengenai pasal liputan faktual khususnya penggunaan kamera tersembunyi sangat tepat. Saya juga sudah lama mengungkapkan keberatan dengan pasal tersebut (meskipun saya anggota KPID, tetapi jiwa kewartawanan saya mengatakan itu 'sama juga bo'ong').

Ada beberapa pasal lain yang saya juga keberatan. Bang Ade Armando mengatakan ada kemungkinan merevisi P3-SPS setelah satu tahun. Kalau tidak salah, Agustus lalu sudah satu tahun. Saya belum tahu apakah ituter-revisi atau tidak. Saya sudah tidak berkecimpung di KPID lagi, dan belum sempat melihat edisi revisi P3-SPS.

Saya juga tak dapat membantah tentang "kelemahan" KPI/D. Berdasarkan pengalaman saya di KPID,teman-teman sibuk mengurusi "Proses perizinan"meskipun waktu itu belum ada PP-nya. Memang KPID sering dikecam para pelamar izin (di Jatim jumlahnya ratusan dan sudah menunggu 2-3 tahun) karena tidak berbuat apa-apa. Tetapi melakukan proses perizinan akan salah karena tidak ada PP-nya.

Yang mengesalkan saya, ada pasal-pasal dalam UU Penyiaran yang jelas dapat segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu PP, yaitu penertiban lembaga penyiaran liar. Ada pasal mengatakan, yang bersiaran tanpa izindianggap melakukan tindak pidana. Tapi pasal ini tidak dilaksanakan oleh KPI/D.KPI/D sebetulnya akan bekerja bagus kalau konsentrasi pada "penataan" lembaga penyiaran yang sudah ada tetapi dalam keadaan semrawut. Biarlah dikecam para pelamar baru, tapi reason untuk tak melakukan proses izin sudah valid, yaitu tak ada PP.

Kesulitan yang saya hadapi, sebagian anggota KPID enggan melakukan penertiban/penataan lembaga penyiaran tak berizin, karena:a. Tidak didukung Balai Monitor selaku aparat penertib penggunaan frekuensi (silakan dipikir sendiri mengapa Balai Monitor enggan menertibkan lembaga penyiaran liar)b. Akan berbenturan dengan lembaga penyiaran pemerintah dan Polda Jatim (JTFM, Rapendik, Suara Mitra). Memang berat ujian bagi KPID Jatim menertibkan radio "Raksasa" itu, tetapi kalau kami bertujuh solid dan committed, mestinya bisa. Persoalannya, dari 7 anggota, yang berniat menertibkan cuma 3 orang. Istilahnya: kalah voting.c. Anggota KPID sendiri ikut menumbuhkan lembagapenyiaran baru yang bersiaran tanpa izin (motivasinyasilakan dipikirkan sendiri). Lembaga penyiaran yangsudah siaran di Jatim tanpa izin misalnya: Radio BukitZion, Radio Bethany, TV Anak, HCTV (TV Kesehatan),semua televisi lokal, and so on .....

Saya beberapa kali menerima complain stasiun TV nasional yang kecewa kanalnya dipakai televisi lokal, padahal sudah diberikan kepada mereka oleh KPID Jatim. Saya menjelaskan, KPID Jatim belum pernah melakukanproses perizinan, uji publik, apalagi mengeluarkan izin, kok bisa dianggap "sudah hak-nya"? Ternyata direktur televisi nasional itu dalam suratnya bisa menyebut nama anggota KPID Jatim yang mengizinkannyamenggunakan kanal tersebut. Inilah yang disebut "izin lisan anggota PID", yang menimbulkan kekacauan. Saya yang ingin menegakkan aturan UU Penyiaran menjadi "dianggap momok" oleh para "yang berkepentinganmenggunakan kanal".

Demikian sekelumit kesulitan menjadi anggota KPI di daerah.
Salam,Sirikit

Comments :

0 komentar to “SUARA HERNANI SIRIKIT”