Urip Ketemu Ayin & Itjih Nursalim
KPK menemukan bukti bahwa pada tanggal 6 Desember 2007, Jaksa Urip Tri Gunawan melakukan pertemuan dengan Itjih Nursalim (istri bekas big boss BDNI) dan Artalyta Suryani di restoran Nadaman, Hotel Shangrila, Jakarta.
Pertemuan itu diakui oleh Agus Heriyanto, ajudan pribadi Artalyta Suryani kepada tim penyidik KPK. Menurut pengakuan Agus, dirinya ditugasi Ayin untuk menjemput Jaksa Urip Tri Gunawan di lobby hotel Shangrila dan mengantar Urip ke restoran Nadaman yang berada di lantai 3 Hotel Shangrila.
Pertemuan Urip, Ayin dan Itjih diperkuat lagi dengan pengakuan anak buah Urip sendiri, anggota tim penyelidik BLBI II, Hendro Dewanto. Kepada tim penyidik KPK, Hendro mengaku ditelepon Urip pada tanggal 7 Desember 2007 dan mengabarkan kalau Urip baru saja bertemu Itjih Nursalim. Dalam telepon itu, Urip juga mengaku telah menerima uang dari Itjih Nursalim sebesar Rp 100 juta sebagai tanda persahabatan. Dalam telepon hari itu, Urip juga meminta bantuan Hendro untuk mencari jalan keluar kasus BLBI II (BDNI).
Rekaman Telepon Ayin dengan perempuan yang diduga Itjih Nursalim
KPK menemukan bukti rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta Suryani (Nomor: 0811162001) dengan Itjih Nursalim -istri eks big boss BDNI Syamsul Nursalim- (Nomor: +6596361689) pada tanggal 01 Maret 2008 pukul 10.08.50 WIB. Berikut petikannya:
A : “Itu si Kemas sudah ngomong jelas di Koran, Bu. Hari ini”I : “hmmm bagus deh iya iya ok”A : “ya”I : “ok ya udah ya”A : “ya. (hening sesaat) Halo bu. Itu tolong nanti yang kekurangan itu ya bu. Ya ini kan bawah-bawahan ini yang JAM-JAM (Jaksa Agung Muda) ini semua, si Udji semua belum saya bagi.”I : “ya ya ngerti”A : “Jangan sampe nanti dia udah heeee. Nanti disangka gak bagus, saya disangkanya ga komit”I : “ok”A : “ya”
Rekaman telepon Ayin dengan Perempuan yang diduga bernama Fem
Dalam persidangan, juga diperdengarkan rekaman perbincangan telepon antara Artalyta Suryani dengan seorang perempuan pada 1 Maret 2008. Berikut petikannya.
Artalyta : Pokoknya semua dah dikasih pertimbangan. Pertimbangan hukumnya kasih ke Menkeu. Itu surat semua hasil penyelidikan jaksa agung. Jadi itu diserahkan semua perhitungan, silahkan ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti itu maksudnya kan mau perdata, mau apa gitu yah, silahkan,
Jangan dia orang itu eh terlalu vulgar, Terlalu ini membantu kita, Tapi itu kan bukti asli sudah nggak ada.
Kalau dalam persidangan nggak mungkin. Kan itu udah dibilang bukti asli sudah nggak ada, udah terbakar, semuanya, Dia sudah cari semua ke seluruh, di Depkeu juga ga ada. Jadi dalam persidangan kan fotocopy nggak bisa, bukti asli nggak ada, sudah dimusnahkan orang, Jadi tidak mungkin ditindaklanjuti ke perdata gitu. Jadi tidak mungkin ada tindakan hukum lain.
Ada keterangan BPK, kan dia orang lobi-lobi BPk, jadi BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. kalaupun ada kerugian negara, itu dalam klausul perjanjian MSAA. apabila terjadi kekurangan itu menjadi kewajiban pemerintah, tetapi kalau ada kelebihan itu juga menjadi keuntungan pemerintah. Nah jadi itu kesepakatan. Kemas udah ngomong jelas nih di koran hari ini.
Pengakuan Parsimin (pembantu rumah tangga)
Menurut pengakuan Parsimin kepada tim penyidik KPK, pembantu rumah tangga di rumah milik Itjih Nursalim di Jl. Terusan Hang Lekir 2 Simprug WG 9, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Itjih Nursalim sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut. Begitu juga dengan ke-5 anaknya semuanya tinggal di luar negeri.
Kepada KPK, Parsimin juga mengaku melihat terakhir kali Itjih Nursalim di rumah Jl. Hang Lekir pada hari Rabu Malam sekitar tanggal 27 Februari 2008. Pada saat itu, Itjih Nursalim datang dari luar negeri, kemudian pada hari Jumat 29 Februari 2008, sekitar pukul 09.00 WIB, Itjih Nursalim keluar dari rumah dan tidak kembali lagi.
Urip, Ayin & Itjih Nursalim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Comments :
Posting Komentar