Bila 100 Lurah Terpenjara

Senin (17/11/08) kemarin, di depan gedung DPR-RI Senayan Jakarta, ada kerumunan manusia berseragam hijau Hansip dan coklat Pemda. Mereka menari-nari di atas truk yang dipenuhi sound system yang menggemakan lagu-lagu dangdut. Mereka tak sedang pentas, tapi mereka sedang berunjuk rasa.

Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara atau Parade Nusantara meminta dialokasikan dana desa sebesar 10 persen dari APBN. Dengan asumsi total dana APBN 2009 mencapai Rp 1,037 Trilyun, sekitar 70 ribu desa di seluruh tanah air akan mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 1,3 Miliar per tahun per desa. Kalau kata Parade Nusantara, dana itu diyakini bakal menumbuhkan ekonomi pedesaan yang lebih kuat sebagai ekonomi fondasi ekonomi nasional. Setidaknya, itulah yang disampaikan mereka ke sejumlah fraksi di DPR kemarin.



Menurut Parade Nusantara, pembangunan desalah yang harus diprioritaskan. “Desa adalah pemegang saham mayoritas Indonesia,” jelas mereka. Mereka juga meyakinkan, pemerintah tidak perlu repot membuat program seperti raskin, BLT dan sebagainya bila desa siaga Rp 1,3 M per tahun disetujui.

Di sisi lain, Rabu (05/11/08) lalu, sebanyak 100 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diperiksa polisi dan kemungkinan bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2007. Untuk sementara, Polda Jabar masih memeriksa 100 kades itu sebagai saksi dalam kasus korupso dana jaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara). "Hampir seluruh kepala desa di Kabupaten Garut menerima bantuan program Jaringasmara senilai total Rp 72 M, seperti pembanguan jalan dan fasilitas lain. Namun, apakah bantuan itu sesuai peruntukan, atau fiktif. Untuk membuktikannya kami masih memeriksa para kepala desa tersebut," jelas polisi.

Yang jelas, dana alokasi bantuan sosial itu dikeluarkan sebelum pengesahan APBD 2007 yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2004-2009. Karena alokasi dana bantuan sosial tersebut, dicairkan sebelum pengesahan APBD Garut 2007 dari pos bagi hasil dan bantuan keuangan dengan kode rekening 5.1.5.01.01, pada 29 Januari 2007 oleh Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Wowo Wibowo, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Garut.

Bahkan dari total dana yang diajukan sebesar Rp 414,773 miliar itu, disetujui sebesar Rp 320 juta untuk dipakai delapan program bantuan, masing-masing program sebesar Rp 40 juta. Sedangkan tujuh program diantaranya diduga kuat hanya fiktif sehingga fulus yang ditelikung atau digelapkan mencapai sebesar Rp 280 juta, katanya.

Wah, gimana jadinya kalau setiap desa dapat jatah 10% dari APBN atau setara Rp 1,3 M per desa per tahun? Apa bener keyakinan Peradi Nusantara bahwa masyarakat desa akan tambah makmur ekonominya? Atau malah nambah mata rantai korupsi doang?

Huh...ketik C spadi D... cape deeehhh....

Sumber: Group Facebook METRO REALITAS
(http://www.facebook.com/home.php#/group.php?gid=42837767268)

Comments :

0 komentar to “Bila 100 Lurah Terpenjara”