Sektor Pekerjaan Umum: Urat Nadi Pelayanan Publik

Tidak bisa dipungkiri, bila sektor Pekerjaan Umum adalah urat nadi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Betapa tidak. Di sektor inilah, sejumlah kepentingan publik menyangkut sarana dan prasarana infrastruktur, berada di sektor ini. Mulai dari bidang penataan ruang dan kawasan, bidang sumber daya air yang menyediakan ketersediaan air bagi kepentingan publik seperi irigasi, bidang bina marga yang terkait dengan pembangunan jalan dan jembatan, serta bidang cipta karya yang terkait pengembangan pemukiman, pengelolaan sampah, pengelolaan drainase dan kebersihan.



Dan jangan salah, alokasi anggaran untuk sektor ini pun terbilang besar. Untuk periode tahun 2004-2009 misalnya, sektor Pekerjaan Umum mengalokasikan dana dibutuhkan untuk berbagai proyek sarana dan prasarana infrastruktur nasional, dengan total anggaran mencapai Rp. 225,0 triliun. Dari mana sumber dana itu berasal? Tentu saja dari APBN Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya pinjaman luar negeri sebesar Rp.127,0 triliun yang meliputi Bidang Penataan Ruang Rp. 1,0 triliun, Bidang Sumber Daya Air Rp. 40,0 triliun, Bidang Bina Marga Rp. 58,0 triliun, Bidang Cipta Karya Rp 25,0 triliun, dan Bidang Administrasi Pembangunan dan Pemerintahan Rp. 3,0 triliun, sedangkan sisanya berasal dari investasi swasta sebesar Rp. 98,0 triliun (sumber: www.pu.go.id).

Dalam hal peningkatan pelayanan publik, untuk tahun 2004-2009, Departemen Pekerjaan Umum juga menetapkan kebijakan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pekerjaan Umum. Salah satu point-nya adalah meningkatkan kinerja layanan pemerintah. Program itu menetapkan ada tiga point penting yang harus ditagih oleh masyarakat luas. Pertama, menetapkan pakta integritas bagi petugas yang berwenang melaksanakan pelayanan publik dengan target meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas pelayanan publik. Kedua, menerapkan reward & punishment dalam pemberian pelayanan publik di bidang pengadaan infrastruktur sehingga pengadaan infrastrukrur dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ketiga, menerapkan reward & punishment dalam pemberian pelayanan publik di bidang pekerjaan umum.

Gambaran di atas adalah janji yang belum dinikmati optimal oleh masyarakat luas, terkait pelayanan publik yang berkualitas. Penyampaian dan sosialisasi program-program seperti di atas, seyogyanya gencar dilakukan pemerintah agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga masyarakat bisa mengontrol kinerja pelayanan publik yang dijanjikan pemerintah kepada rakyatnya

Comments :

0 komentar to “Sektor Pekerjaan Umum: Urat Nadi Pelayanan Publik”